PARTNER

Persyaratan Untuk Pengurusan Duplikat STNK

Persyaratan Untuk Pengurusan Duplikat STNK





*𝔻𝕦𝕡𝕝𝕚𝕜𝕒𝕥 𝕊𝕋ℕ𝕂 ℍ𝕚𝕝𝕒𝕟𝕘 𝕄𝕠𝕥𝕠𝕣*
Biaya Pengurusan
 650.000  *Ditambah dengan* biaya pajak di samsat.

•┈┈••••○○❁★💠★❁○○••••┈┈•

===========================================

*𝔻𝕦𝕡𝕝𝕚𝕜𝕒𝕥 𝕊𝕋ℕ𝕂 ℍ𝕚𝕝𝕒𝕟𝕘 𝕄𝕠𝕓𝕚𝕝*
Biaya Pengurusan
 700.000  + *Ditambah dengan* biaya pajak di samsat.                               
•┈┈••••○○❁★💠★❁○○••••┈┈•

-------------------------------------------------------------------------

*_Biaya ini belum termasuk ongkir jika hasil STNK / Notice Pajak nya selesai dan Bpk/Ibu menginginkan untuk dikirim via ekspedisi_*
_Proses sekitar_
1-2 Mingguan
*Persyaratan Untuk Pengurusan Duplikat STNK Hilang Motor*
1 KTP asli atau bisa diganti dengan  Kartu Keluarga Asli ----> ( KTP palsu akan terdeteksi dan langsung disita pihak samsat )
2 BPKB Asli   atau bisa diganti dengan :  Surat Keterangan dari Leasing + fotocopy BPKB
3 Cek fisik kendaraan ( bisa memanfaatkan _cek fisik Bantuan_ ( Cek fisik yang di sahkan oleh petugas dari samsat yg terdekat dari lokasi kendaraan saat ini ) )
4 Surat Keterangan Kehilangan dari Pihak Kepolisian
Kami Juga bisa melayani pajak kendaraan baik motor atau mobil untuk seluruh wilayah indonesia
Kunjungi laman kami di
www.mega-birojasa.com,   atau Fanpage    :    https://www.facebook.com/Megabirojasa/


Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi :
Irfan Bambang Saputra

Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0896 77 301 311 (Whatsapp)
085 224 300 192
0819 1007 1133

email to : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage : Mega Biro Jasa Bandung

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Persyaratan Untuk Pengurusan Duplikat STNK"

Post a Comment