PARTNER

Tanya Jawab Seputar Perpanjangan STNK

Beberapa pertanyaan yang sering muncul dari Klien Mega-Biro Jasa Seputar Perpanjangan STNK diantaranya :

mega-birojasa-perpanjangan stnk

1. 
Apakah kalau saya memiliki motor atas nama sendiri, kemudian saya membeli mobil atas nama saya juga termasuk kriteria Pajak progressif sehingga kendaraan yang kedua (dalam kasus ini mobil) akan terkena pajak progressif yang akan berakibat pajak nya jadi lebih tinggi ?

Jawaban :
Tidak demikian, pajak progressif akan dikenakan untuk jenis kendaraan yang sama, mobil dengan mobil, motor dengan motor.
Sehingga untuk kasus diatas, si pemilik kendaraan tidak perlu khawatir mobil yang baru dibeli akan terkena pajak progressif meskipun nama nya sama dengan yang tertera di motor.



2.
Apabila kendaraan plat nomor bandung mau perpanjangan STNK namun posisi kendaraan ada di luar Bandung (Jakarta), apakah bisa dilakukan perpanjangan nya di Jakarta ? 

Jawaban :
Perpanjangan STNK hanya bisa dilakukan di tempat kendaraan terdaftar, jadi apabila kasus nya seperti itu, maka solusinya adalah dengan melakukan cek fisik bantuan di salah satu kantor samsat terdekat dengan membawa kendaraannya, BPKB Asli, STNK asli, KTP asli. 
Prosedurnya :
- datangi kantor samsat, langsung ke bagian cek fisik, biasanya loket nya berada di area parkir samsat
- daftar cek fisik 
- lembar cek fisik bantuan diterima setelah di sah kan petugas samsat
- proses selesai

Nah lembar ini digabungkan dengan STNK, fotocopy bpkb, KTP asli untuk diuruskan perpanjangan STNK ke samsat tempat kendaraan terdaftar. Bisa diurus sendiri atau juga dengan memanfaatkan biro jasa yang anda percaya. 

3.
Bagaimana cara menghitung denda kalo ada keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bemotor tahunan ?

Jawaban :
Penghitungan denda akan terjadi pada 2 item pada STNK yaitu atas :
Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) sebesar 2 % per bulan
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ( SWDKLLJ) sebesar 100% per tahun
Itu artinya, apabila kita terlambat 1 hari saja dalam membayar pajak STNK 1 tahun, maka kita akan dikenai sanksi denda seperti tersebut diatas.
Apabila  terlambat 45 hari misalkan,  maka akan dikenai denda sebesar:
Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) sebesar 2 x 2 %
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ( SWDKLLJ) sebesar 100%

4.
Kalo untuk STNK mobil yg terlambat diperpanjang dari tahun 2011 apakah masih bisa diproses perpanjangan atau sudah dibekukan ?

Jawaban :
STNK tersebut masih bisa diperpanjang, namun nanti pada saat perpanjangan, Samsat akan mengenakan sanksi denda keterlambatan, dan sanksi tersebut akan tercetak seluruhnya di STNK.

Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
0819 1007 1133
0896 77 301 311
085 224 300 192


email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Tanya Jawab Seputar Perpanjangan STNK"

Post a Comment